Kabar24.com, JAKARTA - Oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi PN resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus menyatakan yang bersangkutan ditahan penyidik. "Langsung kita tahan," katanya saat dihubungi, Kamis (25/6/2015).
Wiyagus mengatakan PN ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. "Atas dasar itu langsung kita tahan," katanya.
PN sendiri pada hari ini diperiksa oleh Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti dilaporkan, PN pada awal 2015 ditangkap oleh Divisi Propam Polri karena dugaan menerima uang dari pelaku kejahatan narkoba sebagai imbalan agar kasus tersebut diamankan.
Kemudian pada 22 Juni lalu, penyidik menetapkan PN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penyidik menjerat PN dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEJAHATAN NARKOBA: Perwira Polisi Pemeras Ditahan Bareskrim
Oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi PN resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Cara Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online Pakai HP
5 jam yang lalu