Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kas Daerah Rp22,7 Miliar Lenyap, Pemkot Semarang Berkukuh DAK Karyawan BTPN

Pemerintah Kota Semarang berkukuh menyimpulkan bahwa tersangka DAK merupakan bagian dari karyawan BTPN dalam kasus dugaan hilangnya uang kas daerah senilai Rp22,7 miliar.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Kota Semarang berkukuh menyimpulkan bahwa tersangka DAK merupakan bagian dari karyawan BTPN dalam kasus dugaan hilangnya uang kas daerah senilai Rp22,7 miliar.

Hal itu disampaikan Pemkot dalam penyampaian tanggapan (replik) terhadap penolakan Bank BTPN terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak pemkot di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (26/6/2015).

Dalam tanggapan, Pemkot Semarang berkukuh bahwa DAK masih menjadi bagian dari BTPN. Oleh karena itu, BTPN harus bertanggungjawab terhadap hilangnya dana pemkot senilai Rp22,7 miliar.

Padahal DAK sudah mengundurkan diri dan tidak bekerja di BTPN sejak 24 Januari 2011 lalu pindah ke bank swasta di Jakarta.

Menanggapi replik dari penggugat, Savitri Kusumawardhani, Kuasa Hukum BTPN dalam kasus perdata mengatakan penjelasan pemkot mengada-ada dan tidak didukung fakta.

Sejak DAK keluar dari BTPN pada 24 Januari 2011 dan bekerja di bank lain, maka secara de facto dan de jure yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di Jateng.

"Secara hukum, DAK bukan karyawan BTPN. Karena itu, semua tindakan DAK yang mengatasnamakan BTPN adalah ilegal dan tidak sah. Sehingga perbuatan-perbuatannya tidak memiliki kekuatan mengikat dan batal demi hukum,” kata Savitri seusai pelaksanaan sidang, Kamis (25/6/2015).

DAK bersama Suhantoro, Kepala UPTD Kasda DPKAD Pemkot Semarang sudah ditetapkan oleh penyidik dari Polrestabes Semarang sebagai tersangka kasus korupsi dana pemkot senilai Rp 22,7 miliar.

Aparat kepolisian Semarang juga sudah menetapkan bahwa deposito milik Pemkot senilai Rp 22,7 miliar yang diklaim berada di BTPN adalah palsu.

Hal ini merupakan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polri Semarang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY menegaskan bahwa sertifikat deposito di Pemkot dipalsukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK kantor Regional IV Jateng-DIY, Y Santoso Wibowo setelah melakukan pertemuan dengan BPK dan BTPN.

"Kami meyakini sertifikat yang ada di Pemkot dipalsukan. Untuk keputusannya menjadi wewenang kepolisian dan pengadilan," jelasnya beberapa waktu lalu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penyidik lebih berani dan cepat dalam menuntaskan kasus korupsi dana pemkot senilai Rp22,7 miliar.

"Pemeriksaan harus dilakukan tanpa memotong rangkaian dalam lingkaran kasus ini. Sehinga semuanya menjadi jelas baik kronologi, keterlibatan hingga aliran dana masuk ke siapa saja. Penanganan harus runut dan ditelusuri dari awal, hingga kasus ini mencuat," terang Boyamin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper