Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libatkan Anggota DPR dan DPRD dalam Musrenbang, Dana Aspirasi Tak Diperlukan

Dana aspirasi yang digulirkan DPR merupakan hal yang perlu dikritisi
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dana Aspirasi yang digulirkan DPR merupakan hal yang perlu dikritisi, bukan hanya karena nilainya yang besar hingga Rp11,2 triliun, tapi juga seberapa jauh kebutuhannya dan potensi terjadinya korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom Universitas Sam Ratulangi, Agus Tony Poputra. Menurutnya dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara, seperti infrastruktur yang dapat meningkatkan perekonomian nasional.

"Apabila dana sebesar itu digunakan untuk membangun pembangkit listrik maka dapat menghasilkan 500 megawatt, dengan investasi per megawatt rata-rata US$1,8 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2015).

Dia menjelaskan listrik dengan daya sebesar itu dapat menerangi dan memenuhi kebutuhan listrik industri untuk satu provinsi berukuran sedang ditambah satu provinsi kecil.

Potensi korupsi, sambung Agus, juga menjadi momok dari dana tersebut. Sudah banyak kasus korupsi tender yang melibatkan anggota DPR/D, sehingga masyarakat banyak yang tidak yakin dengan mekanisme dana aspriasi tersebut. Meskipun beberapa anggota DPR meyakinkan bahwa dana aspirasi tidak bisa dimainkan karena digelontorkan memalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD.

"Peluang kongkalikong tetap terbuka yang melibatkan oknum anggota DPR, oknum pemda, dan pemenang tender dengan alasan dana tersebut adalah dana titipan DRP," ucapnya.

Agus berpendapat jika melihat dari substansi perencanaan, dana aspirasi tidak dibutuhka apabila Musyawarah Pembangunan Perencanaan (Musrenbang) tertata dnegan baik.

Musrenbang dengan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari desa hingga nasional seharusnye melibatkan anggota DPR/D sesuai dengan daerah pemilihan tiap anggota dan cakupan wilayahnya.

"Melalui mekanisme seperti itu, mereka bisa mengawal aspirasi prioritas dari konstituen mereka yang tertuang dalam hasil Musrenbang untuk ditata dalam APBN/D, sehingga tak perlu meminta Dana Aspirasi," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper