Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian seharusnya lebih fokus mendahulukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan bocah Angeline (8) dengan mencari bukti-bukti guna menjerat tersangka lain pelaku pembunuhan selain dari Agustinus Tae Hamdani alias Agus.
Sebaliknya, polisi juga diminta mendalami keterangan terbaru dari Agus yang menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan, namun ada orang lain yang mengeksekusi Angeline.
"Di sinilah tantangan terberatnya, bagaimana keterangan Agus itu dapat dibuktikan oleh polisi. Sesuai dengan KUHAP, polisi harus mendapatkan sedikitnya 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Pengamat Kriminalitas, Aldinar Sinaga kepada Bisnis.com, Rabu (24/6).
Sebelumnya tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri menemukan barang bukti baru berupa bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline, di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.
Sidik jari laten adalah sidik jari yang tidak dapat dilihat langsung oleh mata dan harus menggunakan beberapa teknik pengembangan lebih dulu supaya tampak lebih jelas. Namun Inafis belum mengumumkan pemilik sidik jari tersebut.
Dalam kasus pembunuhan Angeline, Margriet berstatus saksi. Sedangkan dalam kasus penelantaran anak, Margriet telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aldinar meminta publik memberi kesempatan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan dan tidak terburu-buru mendesak polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan hanya berdasarkan pada kronologis kejadian dan asumsi-asumsi.
"Dalam hukum, bukti adalah kunci dari pengungkapan suatu kasus. Hanya dengan bukti yang valid, polisi dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.