Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBUNUHAN BOCAH ANGELINE: Jaksa, Margariet Lakukan Pembunuhan Berencana

Terdakwa [Margariet Megawe] bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materiil, kata Ketua Tim JPU Purwanta Sudarmaji, di Denpasar.Karena itu, terdakwa Margariet Megawe dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuh bocah Engeline (8) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016) sore.
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah), dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10)./Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah), dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - "Terdakwa [Margariet Megawe] bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materiil," kata Ketua Tim JPU Purwanta Sudarmaji, di Denpasar.

Karena itu, terdakwa Margariet Megawe dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuh bocah Engeline (8) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016) sore.

Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materiil, kata Ketua Tim JPU Purwanta Sudarmaji, di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena, perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati, korban masih anak-anak yang sepatutnya harus dihindari terhadap perlakuan diskriminatif.

Kemudian, perbuatan terdakwa membuat tanah Bali "leteh" atau kotor, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa meminta keadilan kepada hakim karena dirinya tidak pernah melakukan perbuatan keji seperti yang didakwakan JPU.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margariet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 WITA, terdakwa Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.

Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban. Agustay dalam persidangan terpisah telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selanjutnya, Margariet membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.

Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginannya.

Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline.

Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.

Margariet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper