Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: JK Minta Polisi Periksa TPPI. Periksa Pihak Lain Dilarang, Mengapa?

JK menegaskan tak ada pihak yang bersalah dalam proses penjualan kondensat, selain TPPI sebagai pihak yang tidak menjalankan kewajibannya. Jadi, lanjutnya, pengusutan tidak perlu terlalu jauh hingga ke persoalan tindak korupsi.nn
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penerbangan pesawat Kepresidenan Boeing 737-400  TNI AU dari Makassar menuju bandara Halim Perdanakusuma, dengan dikawal empat pesawat tempur Sukhoi, Senin (8/6/2015)./Setpres-Jeri Wongiyanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penerbangan pesawat Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU dari Makassar menuju bandara Halim Perdanakusuma, dengan dikawal empat pesawat tempur Sukhoi, Senin (8/6/2015)./Setpres-Jeri Wongiyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak kepolisian memeriksa pihak yang bersalah dalam persoalan penjualan kondensat negara yakni PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

JK menegaskan tak ada pihak yang bersalah dalam proses penjualan kondensat, selain TPPI sebagai pihak yang tidak menjalankan kewajibannya. Jadi, lanjutnya, pengusutan tidak perlu terlalu jauh hingga ke persoalan tindak korupsi.

“Jangan terlalu jauh, ini jelas kesalahannya melibatkan semua orang. Saya sudah bilang polisi periksa saja siapa yang tidak bayar, itu saja,” tegasnya, di Kantor Wakil Presiden.

Dia juga membenarkan adanya pertemuan pada 21 Mei 2008 pukul 17.00 WIB dengan sejumlah pihak untuk membahas kerja sama antara TPPI dan PT Pertamina (Persero) seperti yang diungkapkan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.

Sebelumnya, Raden Priyono ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan TPPI dan BP Migas, atau kini berubah nama menjadi SKK Migas.

Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara.

Keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara juga dilanggar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper