Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak kepolisian memeriksa pihak yang bersalah dalam persoalan penjualan kondensat negara yakni PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
JK menegaskan tak ada pihak yang bersalah dalam proses penjualan kondensat, selain TPPI sebagai pihak yang tidak menjalankan kewajibannya. Jadi, lanjutnya, pengusutan tidak perlu terlalu jauh hingga ke persoalan tindak korupsi.
“Jangan terlalu jauh, ini jelas kesalahannya melibatkan semua orang. Saya sudah bilang polisi periksa saja siapa yang tidak bayar, itu saja,” tegasnya, di Kantor Wakil Presiden.
Dia juga membenarkan adanya pertemuan pada 21 Mei 2008 pukul 17.00 WIB dengan sejumlah pihak untuk membahas kerja sama antara TPPI dan PT Pertamina (Persero) seperti yang diungkapkan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.
Sebelumnya, Raden Priyono ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan TPPI dan BP Migas, atau kini berubah nama menjadi SKK Migas.
Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara.
Keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara juga dilanggar.