Kabar24.com, JAKARTA - Lebih dari enam jam lamanya Margriet Christina Megawe, ibu angkat bocah Angeline, menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, dari sejak Senin siang hingga malam hari. Margriet menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Penyidik mencecar Margriet dengan 47 pertanyaan.
"Semua bisa dijawab dengan lancar," kata Posko Simbolon, pengacara dari Hotma Sitompoel and Associates yang mendampingi Margriet.
Dalam pemeriksaan, polisi misalnya menyoal proses adopsi Angeline. Margriet menyebutkan adanya surat keterangan dari bidan yang menerangkan kondisi bayi yang akan dia adopsi. Namun dalam surat itu belum ada nama si bayi, sehingga Margriet memberikan nama Angeline.
Angeline ditemukan tewas membusuk di pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur, pada 10 Juni 2015. Bocah malang delapan tahun itu ditemukan meringkuk di dalam lubang sedalam 60 sentimeter dengan tali melilit tubuhnya.
Dalam kasus kematian Angeline, Kepolisian Daerah Bali baru menetapkan Agustinus Tai Hamdani sebagai tersangka utama. Adapun Margriet ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Margriet menyangkal tuduhan terlibat dalam kematian Angeline.
SIAPA PEMBUNUH ANGELINE? Diperiksa 6 Jam Lebih, Margriet Dicecar 47 Pertanyaan
Lebih dari enam jam lamanya Margriet Christina Megawe, ibu angkat bocah Angeline, menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, dari sejak Senin siang hingga malam hari. Margriet menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium