Kabar24.com, JAKARTA - Keterangan yang diberikan tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agustinus Tai Hamdani alias Agus, membantu proses penyidikan kepolisian karena mayoritas benar dan bisa dipercaya sesuai hasil tes kebohongan (detector lie).
"Banyak informasi yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan [BAP] terakhir yang benar dan bisa dipercaya," kata Kapolda Bali, Ronny Sompie.
Meski demikian, polisi masih mengkaji informasi Agus itu meski menunjukkan keterangan yang bisa dipercaya.
Hasil detector lie itu disandingkan dengan alat bukti yang kuat sesuai dengan hasil pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah Angeline. Juga dengan hasil olah tempat kejadian perkara saat jenazah ditemukan.
Untuk itulah, papar Ronny, pihaknya beberapa kali melakukan olah TKP dan pra-rekonstruksi guna mencari alat bukti untuk memperkuat keterangan Agus dan menjerat tersangka lain.
"Pra-rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka yang diyakini benar oleh penyidik."
Polda Bali telah memeriksa 51 orang saksi menyangkut dua kasus hukum yakni kasus pembunuhan bocah Angeline (8) dan dugaan penelantaran anak.
Kapolda Bali, Ronny Sompie mengatakan untuk kasus pembunuhan Angeline yang ditangani Polresta Denpasar dengan tersangka berinisial A, penyidik telah memintai keterangan 28 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli.
"Sedangkan kasus penelantaran anak, kami telah memintai keterangan 23 orang saksi, enam di antaranya saksi ahli," katanya.
Untuk kasus penelantaran anak yang menimpa Angeline dengan tersangka berinisial MCM ditangani oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Hingga saat ini penyidik juga masih memeriksa kedua tersangka di tempat terpisah baik kepada A dan MCM.
Ronny juga menjelaskan A dan MCM menjadi saksi silang bagi dua kasus hukum tersebut.
Misalnya A juga menjadi saksi terkait kasus dugaan penelantaran anak dan begitu pula MCM menjadi saksi dalam kasus pembunuhan anak angkatnya itu.
Selain mendalami keterangan para saksi, penyidik dari Polda Bali, Polresta Denpasar dengan dibantu Mabes Polri melakukan beberapa kali pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar.
Hal tersebut untuk mendapatkan alat bukti yang kuat guna menjerat pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan bocah malang itu.
A dalam berita acara pemeriksaan terakhir dan melalui tes kebohongan bahkan menyebutkan nama MCM sebagai pelaku pembunuhan, seperti yang dituturkan kepada pengacaranya yakni Haposan Sihombing.
"Apa yang menjadi kemajuan keterangan A itu menggembirakan penyidik, tetapi penyidik tidak hanya pada keterangan A saja, karena alat bukti itu menjadi alat bukti terdakwa di pengadilan. Kita harus cari penguatan alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk lain," kata Ronny.