Kabar24.com, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, terhadap KPK sebagai tergugat, atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
Sidang permohonan gugatan praperadilan tersebut akan digelar pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jaksel, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Barnabas Suebu.
Barnabas Suebu telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Barnabas Suebu telah dijerat KPK dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.