Kabar24.com, JAKARTA - Polda Bali terus berupaya mengungkap kasus pembunuhan bocah Angeline (8) dengan mengorek keterangan dari berbagai pihak.
Hari ini, Polda Bali mendatangkan Kadongkang Madik, ibu tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdani alias Agus. Kadongkang akan dipertemukan dengan Agus agar dia mau bicara jujur mengenai peristiwa yang menelan nyawa Angeline.
Kadongkang tiba di Polda Bali sekitar pukul 14.30 didampingi kakak Agus, Hiwa Hamandoro. Namun keduanya tidak memberikan keterangan dan menolak menjawab pertanyaan wartawan. Di Polda Bali, ia hanya sekitar 20 menit, lalu dibawa ke Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Terkait dengan penelantaran anak, polisi sedang memeriksa saksi Rahmat Handoko yang pernah tinggal di rumah Margriet Christina Megawe di Jalan Sedap Malam, Sanur. Ia didampingi Siti Sapura dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak kota Denpasar.
Jasad Angeline ditemukan pada Rabu, 10 Juni 2015, terkubur di pekarangan rumah Margriet di dekat kandang ayam. Dalam kasus ini, baru Agus yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Margriet baru ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
Juru bicara Kepolisian Daerah Bali, Heri Wianto mengatakan pihaknya belum menemukan dua bukti yang bakal menjerat tersangka lain dalam kasus kematian Angeline.