Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIAPA PEMBUNUH ANGELINE? Hasil Tes Kebohongan Agus Menyebut MCM Pelakunya

Polda Bali telah memeriksa 51 orang saksi menyangkut dua kasus hukum yakni kasus pembunuhan bocah Angeline (8) dan dugaan penelantaran anak.
Almarhumah Angeline (kanan)/Facebook
Almarhumah Angeline (kanan)/Facebook

Kabar24.com, JAKARTA - Polda Bali telah memeriksa 51 orang saksi menyangkut dua kasus hukum yakni kasus pembunuhan bocah Angeline (8) dan dugaan penelantaran anak.

Kapolda Bali, Ronny Sompie mengatakan untuk kasus pembunuhan Angeline yang ditangani Polresta Denpasar dengan tersangka berinisial A, penyidik telah memintai keterangan 28 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli.

"Sedangkan kasus penelantaran anak, kami telah memintai keterangan 23 orang saksi, enam di antaranya saksi ahli," katanya.

Untuk kasus penelantaran anak yang menimpa Angeline dengan tersangka berinisial MCM ditangani oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Hingga saat ini penyidik juga masih memeriksa kedua tersangka di tempat terpisah baik kepada A dan MCM.

Ronny juga menjelaskan A dan MCM menjadi saksi silang bagi dua kasus hukum tersebut.

Misalnya A juga menjadi saksi terkait kasus dugaan penelantaran anak dan begitu pula MCM menjadi saksi dalam kasus pembunuhan anak angkatnya itu.

Selain mendalami keterangan para saksi, penyidik dari Polda Bali, Polresta Denpasar dengan dibantu Mabes Polri melakukan beberapa kali pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar.

Hal tersebut untuk mendapatkan alat bukti yang kuat guna menjerat pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan bocah malang itu.

A dalam berita acara pemeriksaan terakhir dan melalui tes kebohongan bahkan menyebutkan nama MCM sebagai pelaku pembunuhan, seperti yang dituturkan kepada pengacaranya yakni Haposan Sihombing.

"Apa yang menjadi kemajuan keterangan A itu menggembirakan penyidik, tetapi penyidik tidak hanya pada keterangan A saja, karena alat bukti itu menjadi alat bukti terdakwa di pengadilan. Kita harus cari penguatan alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk lain," kata Ronny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper