Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyatakan dana aspirasi DPR RI sebesar Rp11,2 triliun bakal lebih produktif bila digunakan untuk memberikan subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
"Dengan dana sebesar itu bila dipakai untuk subsidi bunga UMKM maka akan memacu ekspansi kredit UMKM bisa saja dua sampai tiga kali lipat dari realisasi kredit UMKM saat ini," kata Ketua Bidang Organisasi Hipmi Anggawira di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Menurut Anggawira, bila dana sebesar Rp11,2 triliun itu digelontorkan ke anggota dewan hanya akan memicu konsumsi dan inflasi di daerah, sementara pelaku UMKM dinilai terbukti mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, ujar dia, Angga sependapat bahwa dana aspirasi ini justru akan memperpanjang kesenjangan antardaerah, karena daerah yang terbanyak kursinya di DPR akan memperoleh dana terbesar.
"Bagaimana dengan daerah-daerah yang anggota dewannya cuma secuil jumlahnya seperti Papua, Maluku, NTT (Nusa Tenggara Timur). Ini akan menciptakan kecemburuan baru," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak semua daerah memiliki kebutuhan sama, sehingga dana aspirasi Rp20 miliar untuk anggota DPR tidak mewakili keperluan daerah asal.
"Karena tidak semua daerah punya kekurangan dan kebutuhan yang sama, sehingga ketika semua anggota DPR nanti dapat Rp20 miliar (masing-masing, red.), nanti bisa berbeda-beda keinginannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (17/6).
Wapres mengatakan sesungguhnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sudah termasuk dana aspirasi anggota DPR sehingga dana aspirasi di luar APBN tidak lagi diperlukan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi adalah wujud dari pelaksanaan tugas konstitusi DPR yang sudah diatur dalam undang-undang maupun sumpah jabatan legislator.
Penolakan terhadap dana aspirasi, menurut Fahri kepada pers di Jakarta, Selasa (16/6), berarti menolak konstitusi dan melanggar sumpah jabatan DPR.
"Tekad DPR hanya melaksanakan UU. Undang-undang telah mengatur untuk mendengar aspirasi masyarakat. Itu juga merupakan pelaksanan dari sumpah DPR," katanya.
Sedangkan Ketua Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Jayabaya Lely Arrianie menegaskan wacana dana aspirasi anggota dewan membuka potensi pemborosan serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) baru di kalangan legislator.
"Dana itu tidak usah dibahas apalagi digelontorkan. Hanya membuka potensi KKN baru," tegas Lely Arrianie di Jakarta, Rabu (17/6).
Lely menekankan dana aspirasi yang kini masih dibicarakan antara kalangan anggota dewan dan pemerintah itu berpotensi disalahgunakan.
TOLAK DANA ASPIRASI: Hipmi Usual, Rp11,2 triliun Untuk UMKM Saja
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyatakan dana aspirasi DPR RI sebesar Rp11,2 triliun bakal lebih produktif bila digunakan untuk memberikan subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu