Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Ramadan, Pakistan Bekukan Hukuman Mati

Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif telah memerintahkan pembekuan hukuman mata selama bulan suci Ramadhan, yang di negeri itu dimulai pada Jumat, kata beberapa pejabat pada Kamis (18/6/2015).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, ISLAMABAD - Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif telah memerintahkan pembekuan hukuman mata selama bulan suci Ramadan, yang di negeri itu dimulai pada Jumat, kata beberapa pejabat pada Kamis (18/6/2015).

Sharif telah mencabut moratorium 6 tahun mengenai hukuman mati setelah Taliban menyerang satu sekolah yang dioperasikan oleh militer dan menewaskan hampir 150 anak, guru mereka dan anggota staf di Peshawar pada Desember lalu.

Pemerintah Pakistan sebelumnya telah menyatakan hukuman mati akan dilaksanakan dalam kasus yang berkaitan dengan aksi teror. Namun, hukuman mati itu belakangan diperluas sampai kasus yang menunggu pelaksanaan.

"Perdana Menteri Muhammad Nawaz Sharif telah memerintahkan agar hukuman mati yang dijadwalkan dilakukan selama bulan suci Ramadan untuk sementara mungkin dibekukan untuk menghormati kesucian Ramadan," kata kantor Perdana Menteri.

"Instruksi mengenai ini telah dikeluarkan untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi untuk menjamin pelaksanaannya," demikian antara lain isi satu pernyataan.

Ketua Senat Raza Rabbani juga telah berbicara dengan perdana menteri bagi penghentian hukuman mati selama bulan suci Ramadan, katanya.

Para pejabat mengatakan lebih dari 150 hukuman mati telah dilaksanakan selama enam bulan belakangan dalam kasus yang menunggu pelaksanaan. Permohonan banding untuk semua vonis tersebut telah ditolak oleh Makamah Agung dan Presiden.

PBB, Uni Eropa dan kelompok hak asasi internasional telah menentang hukuman mati di Pakistan dan menyerukan dilanjutkannya moratorium. Namun Pemerintah Pakistan telah mempertahankan keputusannya dan menolak semua tekanan.

Mantan presiden Asif Ali Zardari telah mengumumkan moratorium mengenai hukuman mati selama masa pemerintahannya pada 2008.

Pakistan memulai moratorium de facto atas hukuman mati warga sipil pada 2008, tapi hukuman gantung tetap termaktub di dalam buku statuta dan hakim terus menjatuhkan hukuman mati. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper