Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian tengah menyelidiki dugaan pengaturan skor pertandingan persepakbolaan Indonesia di ajang nasional dan internasional, tetapi Polri belum menerima laporan data hanya informasi lisan sehingga tidak dapat membuat laporan polisi.
"Jadi begini kita sedang melakukan penyelidikan karena kemarin [pelapor] datang ke sini belum membawa data-datanya dan juga belum membuat laporan polisi," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat (19/6/2015).
Badrodin mengungkapkan pihaknya siap menangani perkara dugaan pengaturan skor, bila menyangkut korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
"Tapi kalau pelanggaran lain pidana umum, ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum," katanya.
Lebih jauh Badrodin menuturkan pihaknya mesti melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait dugaan pengaturan skor itu, guna mencari unsur pidananya. Setelah penyelidikan jelas diketahui unsur pidananya, maka laporan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi jangan terus menganggap langsung diperiksa," kata Badrodin.
Sebelumnya diberitakan seorang berinisial BS pelaku pengaturan skor melaporkan dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Pendamping BS dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur mengaku telah mendampingi kliennya melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan di beberapa kasus pesepakbolaan Indonesia ke Bareskrim.
BS merupakan mantan pemain dan pelatih sepakbola sekaligus pelaku pengaturan skor pada kurun 2010 hingga 2015. "Dia sebagai justice colaborator yang artinya sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana, dan dia mengaku siap untuk ditindak secara hukum," kata Isnur.