Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA DESA: Ini Instruksi Menteri PDTT untuk Kepala Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menginstruksikan kepada kepala desa agar melaksanakan prioritas penggunaan dana desa Permendesa No. 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5). Rapat tersebut membahas RKA K/L dan RKP dalam RAPBN tahun 2016 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendesa). /ANTARA
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5). Rapat tersebut membahas RKA K/L dan RKP dalam RAPBN tahun 2016 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendesa). /ANTARA

Bisnis,com, JAKARTA—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menginstruksikan kepada kepala desa agar melaksanakan prioritas penggunaan dana desa Permendesa No. 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Menteri PDTT Marwan Jafar mengatakan salah satu program diprioritaskan adalah capacity building atau peningkatan kapasitas masyarakat desa sebagai bagian penting dari program Pemberdayaan Masyarakat.

“Capacity building masyarakat desa ini sangat mendesak dan sifatnya prioritas, karena peningkatan kapasitas inilah yang akan menjadikan masyarakat desa lebih berdaya,” ujar Marwan dalam keterangan pers, Jumat (19/6).

Dengan peningkatan kapasitas ini, Marwan yakin masyarakat desa dapat lebih memiliki pengetahuan, wawasan dan keterampilan atau skill yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa

Menurutnya, salah satu masalah mendasar yang dihadapi desa saat ini adalah masih relatif rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa, termasuk aparatur desa yang notabene memegang kekuasaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa.

Tidak sedikit kalangan yang masih meragukan kualitas pemahaman dan penguasaan aparatur desa terhadap tata kelola administrasi pemerintahan desa yang tertib dan tata kelola keuangan desa yang

transparan dan akuntabel.

Sehingga timbul kekhawatiran terjadinya ketidakcakapan yang berpotensi menimbulkan salah kelola dana desa yang berujung pada munculnya masalah hukum di kemudian hari.

“Kepala desa agar melakukan capacity building khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga dalam

penggunaan dana desa nantinya tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” ujar Menteri Marwan.

Program capacity building tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga-lembaga pelatihan manajemen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper