Kabar24.com, JAKARTA— Orangtua yang menelantarkan anak kandungnya di Cibubur, Utomo Permono dan Nurindria Sari, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/6/2015).
Polisi menganggap sudah ada dua alat bukti untuk menjerat keduanya dalam kasus penelantaran anak. Keduanya akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/6/2015).
"Mereka akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Krishna Murti saat ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2015).
Krishna mengatakan, dua alat bukti yang dimiliki polisi adalah hasil visum kejiwaan Utomo dan Nurindria, serta hasil visum secara fisik anak-anak korban. Keterangan saksi ahli juga ikut menguatkan bahwa duaorang itu memang terbukti menelantarkan anaknya.
Adapun kekerasan yang dilakukan dua orang itu adalah terbukti membiarkan anak-anaknya tidak terawat secara layak. Akibatnya, lima orang anaknya menderita kekurangan gizi. Kondisi itu dianggap tidak layak karena hak anak-anak yang harus dijamin kesejahteraannya sesuai undang-undang.
"Jadi kekerasan terhadap anak bukan cuma fisik saja, tapi tidak merawat dengan baik juga masuk kategori kekerasan," kata Krishna.
Ditahan
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polda. Polisi pun bakal menjerat mereka dengan pasal berlapis. Keduanya dianggap melanggar Pasal 78 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda juga sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Nantinya dua berkas itu akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk merumuskan hukuman terhadap keduanya.
Kuasa hukum orangtua penelantar anak Cibubur Handika Hanggowongso mengaku kecewa dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Handika menganggap penetapan itu bisa merusak hubungan antara orangtua dan anak.
"Karena anak-anak itu kan masih butuh kasih sayang dan perhatian orang tua," kata dia.
Utomo dan Nurindria dibawa ke Polda Metro Jaya sejak Jumat, (15/5/2015).
Kelima anak pasangan itu kini juga sudah ditangani oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda bersama komisioner KPAI. Selain menelantarkan anak, pasangan suami istri itu mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak enam bulan lalu.