Kabar24.com, JAKARTA-- KPK menegaskan penyelidikan tindak pidana korupsi pemberian bail out kepada Bank Century yang yang mengarah pada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BIK) Siti Chalimah Fadjrijah tak akan dilanjutkan.
SIMAK: Eks Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah, Meninggal
Pasalnya, Siti meninggal dunia pada Selasa (16/6/2015) malam. Padahal, Siti adalah saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bailout Bank Century.
"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Ibu Siti tentu tidak dilanjutkan," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2016).
Kendati sudah tak ada lagi saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Johan menjelaskan bahwa KPK akan mengacu pada putusan Mahkamah Agung terhadap Budi Mulya.
"Namun demikian kami akan pelajari putusan MA terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," tukasnya.