Bisnis.com, JAKARTA--Pencairan dana desa per 12 Juni 2015 mencapai Rp7,3 triliun kepada 385 daerah tingkat dua.
Realisasi ini masih di bawah ketentuan perundang-undangan yang memerintahkan penyaluran pada tahap pertama mencapai Rp8 triliun.
Dalam APBNP 2015, pagu dana desa yang dianggarkan pada tahun ini sebesar Rp20,7 triliun, yang akan dikirimkan kepada 434 kabupaten/kota se-Indonesia.
Penyaluran dana desa sendiri dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada minggu kedua April sebanyak 40%, minggu kedua Agustus 40% dan sisanya pada minggu kedua Oktober.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan sanksi yang akan diberlakukan bagi daerah yang penggunaan dana desanya bermasalah adalah penundaan dan bahkan pemotongan penyaluran dana tahap berikutnya.
"Bisa saja penyalurannya ditunda ataupun dipotong kalau penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya bermasalah," jelas Bambang melalui siaran pers, Rabu (17/6/2015).