Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA DESA: Pencairan Per 12 Juni 2015 Baru Rp7,3 Triliun. Di Bawah Ketentuan Undang Undang

Pencairan dana desa per 12 Juni 2015 mencapai Rp7,3 triliun kepada 385 daerah tingkat dua.Ketentuan perundang-undangan memerintahkan penyaluran pada tahap pertama sebesar Rp8 triliun.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pencairan dana desa per 12 Juni 2015 mencapai Rp7,3 triliun kepada 385 daerah tingkat dua.

Realisasi ini masih di bawah ketentuan perundang-undangan yang memerintahkan penyaluran pada tahap pertama mencapai Rp8 triliun.

Dalam APBNP 2015, pagu dana desa yang dianggarkan pada tahun ini sebesar Rp20,7 triliun, yang akan dikirimkan kepada 434 kabupaten/kota se-Indonesia.

Penyaluran dana desa sendiri dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada minggu kedua April sebanyak 40%, minggu kedua Agustus 40% dan sisanya pada minggu kedua Oktober.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan sanksi yang akan diberlakukan bagi daerah yang penggunaan dana desanya bermasalah adalah penundaan dan bahkan pemotongan penyaluran dana tahap berikutnya.

"Bisa saja penyalurannya ditunda ataupun dipotong kalau penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya bermasalah," jelas Bambang melalui siaran pers, Rabu (17/6/2015).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper