Kabar24.com, JAKARTA -- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum Ilham Arif Sirajuddin, mantan walikota Makassar atas dugaan keterangan palsu dalam akta autentik.
"Kita melaporkan Aminudin sebagai kepala penyelidik KPK terkait keterangan palsu dalam akta autentik," kata Johnson Panjaitan, ketua tim kuasa hukum di Bareskrim, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Johnson mengungkapkan pihaknya melaporkan penyelidik KPK tersebut karena penerbitan surat perintah penyidikan baru perkara Ilham yang ditandangani atas nama Aminudin.
Menurut Johnson sesuai informasi dari pihaknya, Sprindik Ilham terbit 5 Juni. Sementara itu, KPK sendiri belum melaksanakan perintah putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan kliennya tersebut, 12 Mei.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah KPK tersebut, belum menjalankan putusan pengadilan namun telah menerbitkan sprindik baru. "Telah menerbitkan sprindik baru. Kata-katanya sama, semuanya sama," kata Johnson.
Selain itu, ujar Johnson, pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2015) besok.
Dalam laporan polisi bernomor TBL/459/VI/2015 Bareskrim, penyelidik KPK tersebut diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu, 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.