Bisnis.com, JAKARTA—Penjatahan dana aspirasi untuk Dewan Perwakilan Rakyat dianggap akan menimbulkan masalah karena pelaksana tugas pembangunan adalah pemerintah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan DPR seharusnya bertugas mengusulkan program-program yang dapat meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Jadi tidak perlu melalui mekanisme penjatahan dana aspirasi.
“Soal anggota DPR mendapat jatah [dana aspirasi] tentu nanti menimbulkan masalah, semua DPR daerah minta, sedangkan tugas pembangunan adalah pemerintah,”ungkapnya, Jumat (12/6/2015) sore.
Jika mekanisme mendorong pembangunan dilakukan melalui pembagian dana aspirasi, sambungnya, perbaikan infrastruktur di daerah akan berbeda-beda dan tidak sesuai dengan prioritas nasional.
Kalla menganggap seluruh rencana program dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) bisa dikatakan aspirasi seluruh pihak, termasuk DPR. Untuk itu, tidak perlu ada yang bersifat pribadi untuk salah satu pihak.
“Kita jalankanlah anggaran sesuai kesepakatan bersama. Karena itu keputusan bersama pemerintah dan DPR berarti aspirasi bersama yang diputuskan,”katanya.
Untuk diketahui, DPR mengusulkan adanya dana program aspirasi dengan nilai bombastis mencapai Rp11,2 triliun ke dalam RAPBN 2016.
Nantinya, tiap anggota DPR mendapat dana aspirasi sebesar Rp20 miliar dan mengusulkan program pembangunan di daerah pemilihan kapada pemerintah pusat. Hal tersebut dianggap sebagai strategi melaksanakan pemerataan pembangunan nasional.