Kabar24.com, JAKARTA - Pihak keluarga Agustae Hamdai, tersangka pelaku pembunuhan terhadap bocah Angeline (8), pasrah atas kasus hukum yang menimpa Agustae.
Camat Haharu, Jefri Supusepa mengatakan pihaknya sudah menemui keluarga Agustae di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mendapat informasi anaknya terjerat kasus pembunuhan, kata Jefri, ibu kandung Agustae hanya bisa pasrah dengan kasus yang menimpa anaknya. Ibu Agustae hanya meminta agar proses hukum terhadap anaknya dilakukan secara adil.
"Ibunya juga minta agar pihak-pihak yang terlibat juga diproses hukum bersama Agus," kata Jefri, Jumat (12/6).
Agustae ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Denpasar Kota, karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Angeline, siswa kelas II SD yang dilaporkan hilang tiga pekan lalu.
Menurut Jefri, Agustae memiliki 10 saudara. Di kampung Agustae, hanya ada ibu kandunganya. Sedangkan ayah Agustae telah meninggal.
Jefri mengatakan Agustae meninggalkan kampung halamannya sejak setahun yang lalu untuk plesir ke Denpasar, Bali. Agustae pergi ke Bali bersama tetangganya di kampung itu yang kebetulan tinggal di Denpasar.
Setelah berada di Denpasar, Agustae enggan pulang kembali ke kampung halamannya. Agustae memilih untuk menetap di sana untuk bekerja. "Selama setahun, keluarga tidak tahu pekerjaan Agustae di Bali," kata Jefri.
Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Polisi akhirnya menemukan bocah cantik ini terkubur membusuk di bawah pohon pisang di pekarangan rumah orangtua angkat Angeline, Telly Margareith Megawe.
Jasadnya dibalut kain seperti seprai berwarna terang yang telah bercampur dengan warna tanah. Polisi juga menemukan tali dan boneka yang dikubur beserta Angeline.