Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Gardu Listrik: Ini Alasan Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Perdana Sebagai Tersangka

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Waluyo, Dahlan telah memberikan surat keterangan alasan ketidakhadiran dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka kali ini.
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan perdana dirinya sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Waluyo, Dahlan telah memberikan surat keterangan alasan ketidakhadiran dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka kali ini.

Alasannya, karena dalam surat keterangan tersebut Dahlan mengaku masih belum memiliki penasihat hukum untuk mendampinginya menghadapi perkara yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

"Hari ini Dahlan Iskan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara. Saya belum menunjuk penasehat hukum dan masih mencari penasehat hukum," tutur Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6).

Waluyo menambahkan, dalam surat keterangan tersebut Dahlan juga meminta waktu pemeriksaan kembali pada hari Rabu, 17 Juni 2015 pukul 09.00 WIB mendatang, setelah menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya menghadapi perkara yang tengah menjeratnya sebagai tersangka.

"Beliau minta waktu penundaan Rabu 17 Juni 2015 jam 09.00 WIB," tukasnya.

Belakangan, Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa firma hukumnya Ihza & Ihza ditunjuk Dahlan Iskan sebagai kuasa hukum.

Selengkapnya silakan klik DAHLAN ISKAN Tersangka Korupsi Gardu PLN, Yusril Jadi Jadi Kuasa Hukum. Tanda Bakal Menang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper