Bisnis.com, BOGOR- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm yang dinakhodai dirinya.
"Adalah benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI," ujarnya pada Bisnis.com melalui pesan BlackBerry Messenger, Kamis (11/6/2015).
Yusril menuturkan siang ini kuasanya baru ditandatangani, dengan demikian Dahlan telah mengirim surat ke Kajati dan memohon penundaan pemeriksaan pagi tadi.
Menurutnya, dalam surat panggilan disebutkan agar Dahlan didampingi oleh penasehat hukum.
"Ihza & Ihza Law Firm sebagai penasehat hukum Dahlan telah membaca surat panggilan tersebut. Namun di situ tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Pak Dahlan," ujarnya.
Padahal, kata dia, ha tersebut penting baik bagi Dahlan maupun bagi kuasa hukum selaku penasehat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan.
"Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan." Sebab, kata dia, dalam SP itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya.
Dengan mendalami SP tersebut, Yusril akan dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak.
"Misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum. Semua ini perlu kami dalami, sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya untuk mohon penundaan pemeriksaan ke minggu depan," katanya.
Dia menambahkan, dalam menangani pemeriksaan Dahlan, pihaknya akan bekerja profesional, menjunjung tinggi hukum dan kode etik dan berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis yang mungkin ada.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan disangka korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.