Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAHLAN ISKAN Tersangka Korupsi Gardu PLN, Yusril Jadi Jadi Kuasa Hukum. Tanda Bakal Menang?

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm yang dinakhodai Yusril.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta./Antara
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta./Antara

Bisnis.com, BOGOR- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm yang dinakhodai dirinya.

"Adalah benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI," ujarnya pada Bisnis.com melalui pesan BlackBerry Messenger, Kamis (11/6/2015).

Yusril menuturkan siang ini kuasanya baru ditandatangani, dengan demikian Dahlan telah mengirim surat ke Kajati dan memohon penundaan pemeriksaan pagi tadi.

Menurutnya, dalam surat panggilan disebutkan agar Dahlan didampingi oleh penasehat hukum.

"Ihza & Ihza Law Firm sebagai penasehat hukum Dahlan telah membaca surat panggilan tersebut. Namun di situ tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Pak Dahlan," ujarnya.

Padahal, kata dia, ha tersebut penting baik bagi Dahlan maupun bagi kuasa hukum selaku penasehat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan.

"Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan." Sebab, kata dia, dalam SP itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya.

Dengan mendalami SP tersebut, Yusril akan dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak.

"Misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum. Semua ini perlu kami dalami, sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya untuk mohon penundaan pemeriksaan ke minggu depan," katanya.

Dia menambahkan, dalam menangani pemeriksaan Dahlan, pihaknya akan bekerja profesional, menjunjung tinggi hukum dan kode etik dan berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis yang mungkin ada.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan disangka korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper