Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah akan menghilangkan batasan besaran minimum yang harus ditempatkan dan disetor penuh seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasai Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan kendati batasan itu akan dihilangkan, besarannya disesuaikan dengan kesepakatan para pihak dan kebutuhan investasi.
“Banyak negara yang sudah tidak memberlakukan modal minimum yang disetor. Kita harapkan tidak dihilangkan [nilainya], tapi tergantung para pihak,” ujarnya di kantor BKPM, Selasa (9/6/2015).
Dalam bab III payung hukum tersebut, modal dasar perseroan – yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham ataupun bisa juga tanpa nilai nominal – paling sedikit Rp50 juta. Minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.
Farah berujar hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap persiapan naskah akademis dan rancangan amanandemen undang-undang (UU) yang menjadi satu dari sekitar 159 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019.
Langkah perubahan tersebut, sambungnya, merupakan salah satu bagian dari perbaikan Ease of Doing Business (EODB) Indonesia yang merupakan pemeringkatan terkait kemudahan berusaha di Indonesia oleh Bank Dunia. Pada survei EODB 2015, Indonesia masih menempati posisi 114 dari 189 negara.
Ketentuan terkait modal PT tersebut menjadi salah satu sorotan Bank Dunia dari indikator memulai usaha (starting a business). Pada satu dari 10 indikator itu, Indonesia masih menduduki rangking 155 kendati naik dari rangking tahun sebelumnya 175.
Selain berencana merevisi beleid tersebut, pemerintah juga mengaku telah memperbaiki beberapa aspek untuk indikator itu. Salah satunya yakni implementasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Jakarta dan Surabaya – dua kota yang menjadi sample. Pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online dan simultan selesai dalam 2-3 hari.
Perbaikan indikator memulai usaha, lanjut Farah, juga dilakukan dengan memangkas prosedur dari 10 menjadi 7. Selain itu, dari sisi waktu, terjadi pemangkasan besar-besaran dari 52,5 hari menjadi 9,2 hari.
Direktur Diregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengungkapkan penyerahan kepada para pihak dan disesuaikan kebutuhan investasi atas besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor penuh justru berpotensi didapatkannya komitmen yang bisa lebih tinggi dari Rp50 juta, begitupun persentase setoran dananya.
Dia menyatakan adanya ketentuan itu pun tidak akan berdampak pada PT yang bodong karena masih ada ketentuan permodalannya. “Sebenarnya tidak ada yang bodong karena permodalannya tetap ada tapi minimalnya disesuaikan dengan kebutuhan usaha,” katanya.
Selain disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan usaha, Yuliot mengungkapkan akan dilihat juga dari sisi debt equity ratio (DER). Ketentuan DER ini pun, sambungnya akan sejalan dengan kebijakan penerapan DER yang diwacanakan Menteri Keuangan sebesar 4:1.
Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani menargetkan peringkat EODB Indonesia tahun ini – yang menjadi acuan tahun depan – sudah double digit. Pihaknya optimistis pencapaian tersebut sejalan dengan penyederhaan perizinan investasi dan usaha.
“Saya belum ada gambaran targetnya. Tapi minimal dalam satu tahun ini, sampai akhir 2015, kita double digit lah,” ujarnya.
Franky juga tidak menutup mata jika banyak faktor yang memengaruhi peringkat tersebut, terutama dari perizinan di tingkat daerah. Namun, dia optimistis dengan penerapan PTSP Pusat bisa diikuti di tingkat daerah.