Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: TPPI Tidak Bayar Uang Pengganti Gagal Lifting Kondensat

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kesalahan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) adalah tidak membayarkan uang pengganti gagal lifting kondensat.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015) malam./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015) malam./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kesalahan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) adalah tidak membayarkan uang pengganti gagal lifting kondensat.

Kalla yang ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (9/6/2015) mengatakan penerbitan surat oleh Kemenkeu mengenai persetujuan tata cara pembayaran kondensat jatah negara yang dilakukan oleh PT TPPI sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana penjualan tidak menyalahi peraturan.

Hal itu dikatakan Kalla terkait pernyataan mantan menteri keuangan Sri Mulyani yang mengatakan adanya penerbitan surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukkan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat dengan beberapa persyaratan terkait tata kelola pembiayaan.

"Yang salahnya bukan kasih kerjaannya, (tapi) uangnya tidak dibayar, kan begitu," ujar JK.

PT TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla periode 2004-2009 bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Kendati demikian, PT TPPI diketahui menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

Kasus yang diperkirakan merugikan negara senilai US$156 juta  atau sekitar Rp2,4 triliun bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2008-2010.

Mantan menteri keuangan Sri Mulyani diduga mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan, tetapi tetap menyetujui cara pembayaran tidak langsung TPPI dalam penjualan kondensat jatah negara.

Wapres JK mengatakan hal itu dilakukan untuk membantu keadaan keuangan perusahaan yang kurang baik. "Justru itu, kalau tidak buruk, tidak perlu dibantu. Justru kerja buruk, perlu dikasih kerjaan," kata Kalla.

Beberapa syarat yang tercakup dalam surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 adalah PT TPPI harus menyediakan jaminan pembiayaan yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang dilifting dan mengganti seluruh kerugian terminal bila TPPI gagal melifting kondensat yang telah direncanakan.

Dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Senin lalu, Sri juga mengatakan alasan dirinya memberikan persetujuan karena pemerintah memiliki hak atas kondesat yang dikelola oleh SKK Migas dengan kewajiban TPPI untuk melunasi kondesat tersebut agar negara tidak merugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper