Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyonya Meneer Resmi Berdamai

Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menetapkan pengesahan perjanjian perdamaian antara PT Nyonya Meneer dengan 36 krediturnya dalam lanjutan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Logo Jamu Nyonya Meneer
Logo Jamu Nyonya Meneer

Bisnis.com, SEMARANG — Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menetapkan pengesahan perjanjian perdamaian antara PT Nyonya Meneer dengan 36 krediturnya dalam lanjutan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan pengadilan mengesahkan proposal perjanjian perdamaian dari debitur yang juga telah disepakati bersama para kreditur. Proses homologasi atau pengesahan akta perjanjian perdamaian menjadi perjanjian kerja sama itu sekaligus mengakhiri masa PKPU.

Dengan begitu, majelis hakim mengungkapkan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada produsen jamu legendaris itu untuk mengikuti setiap poin dalam perjanjian kerja sama tersebut.
"Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan mengesahkan perjanjian perdamaian yang terlah disepakati bersama kreditur pada 27 Mei 2015," ucapnya di sela-sela persidangan, Senin (8/6/2015).


Nilai total utang Nyonya Meneer, ungkap Budi, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama mencapai Rp198,4 miliar. Perjanjian itu membagi kewajiban pembayaran utang ke dalam sejumlah poin berdasarkan jenis kreditur.

Kreditur separatis dalam hal perkara ini adalah PT Bank Papua, kreditur konkuren berjumlah 34 pihak atau badan, salah satunya PT Nata Meridian Investara (NMI), dan kreditur preferan yang terkait tunggakan pajak atau pembayaran kewajiban kepada negara.

Pengadilan Niaga Semarang, lanjut Budi, juga menolak seluruh usulan terkait besaran imbalan bagi pengurus PKPU yang wajib dipenuhi debitur. Dalam persidangan terungkap, pengurus PKPU mengajukan imbalan sebesar Rp9,9 miliar. Sementara, Nyonya Meneer mengajukan usulan imbalan sebesar Rp500 juta dan Hakim Pengawas Siti Jamzanah mengusulkan Rp1 miliar.

Budi menuturkan pengadilan menetapkan nilai imbalan bagi pengurus PKPU dalam perkara tersebut adalah Rp1,2 miliar. Besaran imbalan tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan bobot kerja tim pengurus, kerumitan dan perkara, serta kondisi keuangan debitur.

“Karena itu ditetapkan amar putusan, imbalan atau fee pengurus PKPU sebesar Rp1,2 miliar yang harus dipenuhi debitur dalam waktu 30 hari setelah putusan ditetapkan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, perkara utang-piutang perusahaan jamu legendaris dengan para krediturnya tersebut mulai memasuki masa PKPU sementara 45 hari, yakni sejak akhir Januari hingga 12 Maret 2015. Namun, tenggat waktu itu diputuskan untuk diperpanjang hingga 90 hari pada 11 Maret 2015 lantaran belum tercapainya kesepakatan besaran utang-piutang antara debitur dengan NMI sebagai salah satu kreditur besar.

Pada akhir Mei 2015 seluruh kreditur akhirnya menyepakati proposal perdamaian yang ditawarkan Nyonya Meneer, seiring tercapainya kesepakatan antara perusahaan jamu tersebut dengan NMI. Selain NMI, sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua yang mencapai Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar.

Kuasa hukum Nyonya Meneer Maria Ulfa menuturkan kliennya siap untuk menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama. Pembayaran kepada kreditur konkuren, jelasnya, dibagi ke dalam tujuh kelompok dengan rentang waktu cicilan pembayaran utang 1-5 tahun yang berdasarkan pada besaran utang.

Perjanjian tersebut juga mewajibkan Nyonya Meneer untuk mulai melakukan pembayaran utang pada Juli 2015. “Yang paling penting perkara ini sudah selesai dan klien kami siap untuk memenuhi pembayaran utang.”

Maria menuturkan pihaknya juga akan memenuhi kewajiban pembayaran imbalan pengurus PKPU, meskipun nilainya cukup jauh dari usulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper