Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP ALIH FUNGSI HUTAN: Sui Teng Diganjar 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp300 Juta

Bekas Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Sui Teng dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Sui Teng/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sui Teng/Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA-- Bekas Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Sui Teng dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di wilayah Bogor yang akan dijadikan pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta," tutur Hakim Ketua Sutiyo Jumagi Akhirno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6/2015).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya telah menuntut Sui Teng dengan pidana penjara selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara, beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor.

JPU KPK menilai bahwa Sui Teng terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Bogor kala itu Racmat Yasin melalui FX Yohan Yap.

Sui Teng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper