Kabar24.com, BEKASI-- Ikatan Keluarga Alumni STIE Adhy Niaga akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir yang membekukan kampus tersebut.
Muhammad Jupri, Koordinator Ikatan Keluarga Alumni STIE Adhy Niaga, mengaku kecewa dengan pernyataan M. Nasir. Pihak alumni akan menempuh jalur hukum setelah M. Nasir menyatakan secara resmi melalui keputusan tertulis.
Langkah yang akan diambil ini bertujuan untuk menguji kebenaran tuduhan M. Nasir adanya ijazah palsu di kampus tersebut.
"Kami akan lakukan proses hukum jika kampus ini akan dibekukan," ujarnya di Bekasi, Kamis (4/6/2015).
Dia menuturkan, jika Kemenristek Dikti menemukan ada indikasi ijazah palsu di kampus tersebut, sebaiknya dibongkar tanpa harus membekukan kampus. Pembekuan dinilai tak etis dan melanggar UUD 45.
"Buktikan siapa yang memakai ijazah palsu. Indikasinya ini kan oknum, masa karena 1-2 orang jadi kena semuanya."
M. Nasir membekukan STIE Adhy Niaga, karena tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dokumen yang tidak dilengkapi itu seperti data mahasiswa, data mahasiswa pindahan, pembelajaran tidak dan ketiadan jadwal kuliah.
Setelah pembekuan, sekolah tinggi itu tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan pindahan, melakukan kegiatan pembelajaran dan menyelenggarakan wisuda. Nasir memberi waktu hingga dua pekan dan satu bulan kepada sekolah tinggi tersebut melengkapi dokumen.