Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Cuci Uang, BPK: Audit TPPI Masuk Tahap Akhir

Audit investigatif atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memasuki babak akhir.
Achsanul Qosasi. BPK masih terus menelusuri kasus lainnya yang melibatkan PT PLN dan PT Pertamina. /achsanulqosasi.com
Achsanul Qosasi. BPK masih terus menelusuri kasus lainnya yang melibatkan PT PLN dan PT Pertamina. /achsanulqosasi.com

Bisnis.com, JAKARTA - Audit investigatif atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memasuki babak akhir.

Achsanul Qosasi, Anggota VII BPK, menyebutkan audit sudah mencapai 80% dan bulan depan hasil pemeriksaan akan diluncurkan secara terbuka.

"Saat ini sedang kami finalisasi," katanya di kompleks Gedung DPR/MPR, Kamis (4/6/2015).

Selain itu, dia menyatakan BPK masih terus menelusuri kasus lainnya yang melibatkan PT PLN dan PT Pertamina. Menurutnya, pemeriksaan terhadap PT Pertamina ditargetkan selesai pada 9 Juli 2015.

"PLN soal highspeed diesel pada 2013. Pertamina kami sedang periksa, itu 2002-2012 berentet, temuan kami US$439 juta atau Rp6 triliun," ujarnya.

Terkait TPPI, sebelumnya Achsanul mensinyalir tiga poin yang menjadi perhatian BPK. Pertama, penunjukan langsung SKK Migas kepada PT TPPI.

Kedua, adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan keuangan yang ada. Berikutnya, kejadian yang terus berulang.

Sebelumnya, BPK pernah melaporkan temuan soal TPPI ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012.

Dalam LHP tersebut, disebutkan adanya piutang jangka panjang dalam Bagian Anggaran (BA) 999.99 atau transaksi khusus yang menjadi
wewenang Bendahara Umum Negara alias Menteri Keuangan sebesar Rp1,54 triliun setara US$159,83 juta.

Piutang tersebut  merupakan piutang migas yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan. Piutang jangka panjang tersebut berasal dari PT
Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebesar US$140,32 juta dan PT PIM sebesar US$19,51 juta.

Terkait dengan Piutang PT TPPI, telah terdapat rencana restrukturisasi penyelesaian piutang PT TPPI yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara SKK Migas, Pertamina, dan PPA tanggal 15 April 2013.

Kesepakatan itu, masih dalam LHP BPK, telah disetujui dan atau diketahui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper