Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami mengakui memberikan uang Rp50 juta untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
"Pak Didi menelepon saya untuk minta disiapkan uang Rp50 juta untuk Pak Sutan Bhatoegana," kata Sri Utami dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Dalam dakwaan Sutan didakwa menerima uang tunai Rp50 juta sebagai bentuk "perhatian" mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Didi yang dimaksud adalah mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. "Itu pada April atau Mei 2013," ungkap Sri.
Sri dihubungi oleh Didi karena ia adalah Koordinator kegiatan satuan kerja Setjen Kementerian ESDM.
Uang itu selanjutnya diambil oleh Kepala Bagian Akuntansi, Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Dwi Hardhono yang berasal dari pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun anggaran.
"Tidak lama pak Dwi Hardono menyerahkan amplop Rp50juta dan saya menyerahkan ke kantor Pak Didi Dwi Sutrisnohadi di gedung Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan, uang itu dari fee kegiatan di Kementeriann ESDM," tambah Sri.
Namun Sri mengaku tidak tahu tujuan penggunaan uang itu.
Adapun Dwi Hardono yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan bahwa ia selalu mencatat pengeluaran yang diminta oleh Sri, termasuk uang untuk Sutan.
"Semua uang keluar atas permintaan Bu Sri selalu saya catat," ungkap Dwi.
Namun Sri dan Dwi belum sempat melaporkan pengeluaran uang itu ke rapat inti yang biasanya dihadiri oleh mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno karena Waryono keburu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi.
Selain didakwa menerima uang Rp50 juta, Sutan juga didakwa menerima menerima uang US$140 ribu dari mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk diberikan ke rekan-rekannya di Komisi VII DPR.
Selanjutnya Sutan pun didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah US$200 ribu dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini serta mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.