Bisnis.com, SEMARANG – Pengadilan Niaga Semarang menunda pengesahan perjanjian perdamaian antara PT Nyonya Meneer dengan 36 krediturnya hingga tenggat akhir masa penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, Senin (8/6/2015).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan pihaknya akan mengkaji dan membahas perjanjian perdamaian yang telah disusun oleh debitur dan juga telah disepakati para krediturnya.
Proses homologasi atau pengesahan akta perdamaian menjadi perjanjian kerjasama itu akan ditentukan pada sidang awal pekan depan atau hari terakhir masa PKPU kedua yang diberikan selama 90 hari.
“Sidang putusan proposal perdamaian akan ditunda hingga Senin, 8 Juni 2015,” ungkapnya di sela-sela sidang, Rabu (3/6).
Seperti diketahui, perkara utang-piutang perusahaan jamu legendaris dengan para krediturnya tersebut sempat memasuki masa PKPU sementara dengan jangka waktu 45 hari, yakni hingga 12 Maret 2015.
Namun, tenggat waktu itu diputuskan untuk diperpanjang hingga 90 hari pada 11 Maret 2015 lantaran belum tercapainya kesepakatan antara debitur dengan salah satu kreditur besar, yakni PT Nata Meridian Investara (NMI) terkait besaran utang-piutang.
NMI mengklaim tagihan utang mencapai Rp110 miliar, dengan rincian Rp89 miliar utang dana dan Rp21 miliar utang barang. Jumlah piutang yang diklaim PT Nyonya Meneer ternyata jauh berbeda, yakniu Rp17,7 miliar.
Namun, pada pekan lalu seluruh kreditur akhirnya menyepakati proposal perdamaian yang ditawarkan PT Nyonya Meneer, seiring tercapainya kesepakatan antara perusahaan jamu tersebut dengan NMI. Proses mediasi kedua belah pihak rampung di luar pengadilan dengan menghasilkan angka utang atau piutang sebesar Rp39 miliar.
Proposal perdamaian tersebut memuat poin-poin kewajiban pembayaran utang PT Nyonya Meneer, baik menjelaskan besaran dan juga tenggat waktu pembayaran, kepada seluruh krediturnya.
Kewajiban pembayaran utang dibagi ke dalam sejumlah poin berdasarkan jenis kreditur, misalnya kreditur konkuren dibagi ke dalam tujuh kelompok dengan rentang waktu cicilan pembayaran utang 1-5 tahun yang berdasarkan pada besaran utang.
Sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua yang mencapai Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar.