Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung memeriksa komedian Betawi, Mastur, yang merupakan adik kandung Mandra.
Mastur diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program siap siar Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada tahun 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp47,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, Mastur telah memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) pada Kejaksaan Agung sebagai saksi, untuk perkara yang tengah menjerat kakak kandungnya.
"Yang bersangkutan (Mastur) diperiksa sebagai saksi," tutur Tony saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Keempatnya adalah Irwan Hendarmin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015.
Kemudian, Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menilai keempat tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.