Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Undang-undang No. 6/2014 tentang Desa, tidak sesuai dengan kondisi di perdesaan.
Dia mengakui regulasi itu disusun saat masih menjadi anggota DPR tidak sesuai harapannya. Dalam regulasi itu, dia menginginkan UU tersebut tidak terlalu mengatur pembangunan desa sehingga desa dapat mengatur sendiri pembangunannya.
“Kalau yang saya harapkan bukan seperti ini. Kalau mau mengatur desa itu paling bener ya jangan diatur,” katanya seperti dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2015).
Penetapan Peraturan Pemerintah No 43/2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-undang Desa, lanjutnya, dinilai merugikan kepala desa. Terlebih lagi Pasal 100 di dalam PP tersebut menyebutkan 70% belanja desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan 30% sisanya untuk gaji serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
Padahal kebutuhan pembangunan di masing-masing desa tidak sama. Artinya, tidak selalu butuh pembangunan infrastruktur, tetapi juga kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat.
“Negara yang seharusnya ditata, desa itu punya cara. Yang bikin undang undang lupa filiosofi orang Jawa,” tuturnya.
Adanya PP tersebut juga membuat pendapatan kepala desa dan perangkat desa bergantung pada kekayaan desa. Bahkan gaji kepala desa yang tadinya mencapai Rp5 juta per bulan turun menjadi Rp1,2 juta-Rp1,9 juta per bulan.
Selain masalah pendapatan kepala desa dan perangkat desa, Ganjar menilai banyak desa yang belum siap mengelola keuangannya sendiri. Hal tersebut terlihat dari penyerahan laporan keuangan penggunaan dana bantuan desa yang diberikan oleh pemprov dimana pada 2014 hanya mencapai 73%.
Banyak kepala desa beralasan laporan keuangan bantuan dana stimulus desa tersebut terlalu rumit. Sehingga penyusunannya membutuhkan waktu lama. Untuk itulah Ganjar meminta BPKP membuatkan laporan berbentuk template agar mempermudah pihak desa mengisi laporan keuangannya.