Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil memulangkan delapan orang asal Sulawesi Tengah yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Malaysia.
Pemulangan dilakukan setelah BNP2TKI memanggil dan meminta keterangan dari perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan calon TKI yaitu PT Sejahtera Eka Pratama.
"Setelah dilakukan klarifikasi kepada PT tersebut, diketahui bahwa seluruh dokumennya resmi dan lengkap, tapi alamat dan umur calon TKI itu palsu, bahkan 4 diantaranya ada yang masih dibawah umur," tulis BNP2TKI dalam situs resmi, Kamis (21/5/2015).
PT Sejahtera Eka Pratama Pusat tidak mengetahui bahwa dokumen yang dibawa para calon TKI adalah palsu, karena dokumennya resmi dan lengkap sehingga diproses sebagaimana mestinya. Untuk itu, akan dilakukan klarifikasi terhadap kantor cabang PT Sejahtera Eka Pratama yang berada di Palu terkait perekrutan ke-8 calon TKI tersebut.
BNP2TKI juga menemukan adanya modus mengeruk keuntungan dari perekrutan, yakni dengan menyurun calon TKI kabur dari penampungan kemudian akan dibawa ke PPTKIS lainnya.
Dengan demikian pihak sponsor akan mendapatkan uang fee. Modus lainnya, sponsor mengancam pembunuhan jika calon TKI mengundurkan diri, kecuali setelah membayar uang pengganti biaya proses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel