Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Diminta Kerja Bareng Komnas HAM

Pemerintah meminta Kejaksaan Agung meningkatkan komunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah meminta Kejaksaan Agung meningkatkan komunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Teten Masduki, Staf Khusus Tim Komunikasi Presiden, mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu memang tidak mudah. Pasalnya, penegak hukum harus memastikan bukti dari insiden yang sudah lama terjadi.

“Memang penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu tidak mudah. Jadi memang harus dibicarakan dengan DPR, karena memang aturannya seperti itu,” katanya di Bina Graha, Jakarta, Kamis (21/5).

Teten menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar Kejaksaan Agung menjalin komunikasi yang kuat dengan Komnas HAM untuk mendapatkan solusi terbaik dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, Pengadilan HAM Ad Hoc tidak harus dibentuk, apabila tim teknis yang berada di bawah Kejaksaan Agung bekerja efektif dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras meminta pemerintah segera membentuk Pengadilan  HAM Ad Hoc untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang terjadi pada masa lalu.

Yati Andriyani, Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, mengatakan tim teknis di Kejaksaan Agung saat ini belum efektif dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM.

Hal itu terbukti dengan belum ditindaklanjutinya laporan investigasi Komnas HAM terkait peristiwa Trisaksti, Semanggi, dan Semanggi II.

“Tim teknis di Kejaksaan Agung belum mampu menjawab penyelesaian kasus itu secara komprehensif kalau hanya menggunakan pendekatan rekonsiliasi, tanpa mempertimbangkan  akses keadilan dan pengungkapan kebenaran bagi para korban,” katanya.

Yati menuturkan Presiden Jokowi harus memastikan tim teknis di Kejaksaan Agung bekerja sesuai mandat dan kewenangannya, bukan justru menjadi alat untuk menutup akses keadilan, kebenaran dan pemulihan terhadap ketiga kasus tersebut, dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Menurutnya, Jaksa Agung juga harus segera memerintahkan tim teknis yang berada di bawahnya untuk melakukan penyidikan terhadap peristiwa Trisakti 1998, seperti yang telah diamanatkan dalam pasal 21 UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper