Kabar24.com, DENPASAR--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar memusnahkan 16.652 buah produk yang terdiri dari obat keras, kosmetik, minuman keras, dan obat tradisional ilegal dengan perkiraan harga Rp411 juta yang ditemukan selama melakukan operasi pada 2014.
Endang Widowati, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengatakan, dari barang-barang tersebut paling banyak adalah obat keras ilegal sebanyak 8.377 buah.
"Selain itu juga ikut dimusnahkan sampel pertinggal atau barang sisa sitaan pada 2014 lalu sebanyak 4.100 item dengan perkiraan nilai Rp154 juta," terangnya di Denpasar, Rabu (20/5/2015).
Dia menambahkan, dengan demikian total nilai produk barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp565 juta.
Untuk rincian komoditi hasil operasi 2014 yang dimusnahkan antara lain meliputi obat keras 8.377 buah, pangan tanpa izin edar 93 buah, kosmetik mengandung bahan dilarang 3.570 buah, obat tradisional 4.488 buah, alat kesehatan ilegal 26 unit, dan suplemen makanan mengandung bahan BKO 327 buah.
Dia menyatakan, semua barang tanpa izin edar itu sebagian merupakan hasil operasi tim gabungan BB Pom Denpasar dengan instansi lainnya maupun dari operasi sendiri selama kurun waktu 2014.
"ami menyasar beberapa pusat perbelanjaan, toko, dan supermarket yang menjual berbagai produk seperti obat-obatan hingga makanan," imbuhnya.
Dari temuan produk ilegal, lanjutnya, sebagian langsung dimusnahkan dan yang lainnya masih menunggu proses hukum di persidangan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan premarket dengan mengambil sampel-sampel produk yang telah beredar di pasar tradisional ataupun toko-toko untuk dilakukan pengujian kembali apakah sampel produk yang beredar itu masih sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan sebelum beredar di pasaran atau sebaliknya.
"Jika ditemukan produk yang sudah tidak lagi sesuai dengan pada saat pendaftaran izin edar maka langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," paparnya.