Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan sewaktu praperadilan Fredrich Yunadi menilai wajar bila pengusutan kasus Komjen BG dihentikan oleh Bareskrim Polri. Dia beralasan, sejak awal kasus Budi Gunawan terbukti tidak ada.
Selain itu, ujar Fredrich, berkas-berkas perkara Komjen BG yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung tidak layak. Dia mencotohkan, berkas laporan hasil analisis hanya berupa fotokopi. "Surat berita acara pemeriksaannya tidak menyertakan nama terperiksa," katanya, Selasa (19/5/2015).
(BACA JUGA:BARESKRIM POLRI: Tidak Ada Kasus Gratifikasi Komjen Budi Gunawan)
Karenanya, menurut Fredrich praperadilan memutuskan status tersangka Komjen BG tidak sah. "Putusan pengadilan itu sudah inkrah. Artinya melebihi SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan]," katanya.
Fredrich menambahkan sebelum ditangani KPK, perkara mantan Kalemdikpol itu sudah terlebih dahulu diusut Polri dengan kesimpulan tidak bersalah. "Sebenarnya Polri sudah tak perlu melanjutkan penyidikan," katanya.
Seperti dilaporkan setelah praperadilan memutuskan penetapan tersangka Komjen BG dinyatakan tidak sah, KPK menyerahkan berkas perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaaan Agung. Selanjutnya dari Kejagung berkas perkara dilimpahkan ke Bareskrim Polri sesuai nota kesepemahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung 2012.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, bila salah satu penegak hukum sudah menyelidik perkara, maka penyelesaian diserahkan ke pihak yang telah melakukan penyelidikan.