Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BARESKRIM POLRI: Tidak Ada Kasus Gratifikasi Komjen Budi Gunawan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan gelar perkara dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kala menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 secara internal, hasilnya kasus tersebut dinyatakan tidak ada.
Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri pada Rabu (22 April 2015). / Istimewa-Timbo Siahaan
Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri pada Rabu (22 April 2015). / Istimewa-Timbo Siahaan

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan gelar perkara dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kala menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 secara internal, hasilnya kasus tersebut dinyatakan tidak ada.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengatakan dari gelar perkara internal itu, penyidik Bareskrim menilai kasus Budi Gunawan tidak layak ditindaklanjuti. Pasalnya, penyidikan kasus Budi Gunawan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan putusan sidang praperadilan kemudian dinyatakan penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan tidak sah. "Kalau menurut saya tidak ada lagi yang dibicarakan..., jadi ya sudah polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," katanya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Mengenai pelaksanaan gelar perkara internal, Victor mengaku gelar perkara internal tersebut sudah dilaksanakan pada April lalu. Namun dia tidak mengingat persis tanggal pelaksanaan gelar perkara internal tersebut. "Tanggalnya tidak tahu," katanya.

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso juga mengakui pihaknya sudah melakukan gelar perkara secara internal. Tetapi untuk gelar perkara secara terbuka pihaknya belum menjadwalkan. "Belum [gelar perkara terbuka] ya, internal sudah," katanya.

Dengan demikian, menurut Kabareskrim putusan gelar perkara internal seperti yang diungkapkan Victor bukan lah putusan final. Guna mendapatkan hasil putusan final, pihaknya harus melalui gelar perkara terbuka terlebih dahulu denga bukti-bukti dari KPK, saksi ahli, dan Kejaksaan Agung.

"Jangan diputus sendiri itu kan internal, tidak bisa diputus sekaran," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper