Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp84,5 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi dengan kerugian negara Rp84,5 miliar.
Gedung Bareskrim Polri. Dok Istimewa
Gedung Bareskrim Polri. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi di empat TKP yang berbeda dengan kerugian negara Rp84,5 miliar.

Lima TKP tersebut, yakni Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bogor, Jawa Barat; di Sukoharjo, Jawa Tengah; dan Karawang Jawa Barat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan modus dari kelima TKP ini hampir mirip dengan menggunakan pembelian BBM solar bersubsidi melalui truk. 

BBM yang telah diangkut oleh truk itu kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan atau jerigen yang sudah disiapkan para pelaku.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai," ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025).

Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan 10 tersangka berinisial JS (Bogor); MM dan AM (Banjarmasin); WTC, DBY ,SY, SP dan LA (Sukoharjo); serta AS dan H (Karawang).

Nunung mengungkap untuk lokasi Bogor, Banjarmasin, Sukoharjo, negara telah dirugikan sebesar Rp82,5 miliar dari praktik culas yang dilakukan selama setahun itu.

"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar," imbuh Nunung.

Sementara itu, untuk TKP Karawang mencapai Rp2 miliar. Jadi, total kerugian negara perkara subsidi BBM solar di empat lokasi itu mencapai Rp84,5 miliar.

Adapun, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman maksimalnya dengan denda Rp60 miliar dan pidana enam tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper