Kabar24.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri berdasar gelar perkara internal akhirnya menyimpulkan bahwa kasus Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak ada.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak menyebutkan gelar perkara internal kasus Komjen BG sudah dilaksanakan pada April lalu.
Namun, Victor mengaku tidak mengingat persis tanggal pelaksanaan gelar perkara internal tersebut. "Tanggalnya tidak tahu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan gelar perkara atas dugaan suap dan gratifikasi Komjen BG yang sempat heboh saat dirinya dinyatakan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK tak lama setelah diajukan sebagai calon Kapolri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengatakan dari gelar perkara internal itu, penyidik Bareskrim menilai kasus Budi Gunawan tidak layak ditindaklanjuti. Pasalnya, penyidikan kasus Budi Gunawan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan putusan sidang praperadilan kemudian dinyatakan penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan tidak sah. "Kalau menurut saya tidak ada lagi yang dibicarakan..., jadi ya sudah polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," katanya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Selanjutnya silakan baca: Kasus Budi Gunawan: Bareskrim Simpulkan Kasus Komjen BG Tak Pernah Ada