Kabar24.com, JAKARTA – Setelah berpindah-pindah penanganan, dari KPK ke Kejaksaan Agung lantas ke Bareskrim Polri, kasus dugaan suap dan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan, kala menjabat Karo Binkar Polri 2003-2006, akhirnya dinyatakan tidak ada.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan gelar perkara atas dugaan suap dan gratifikasi Komjen BG yang sempat heboh saat dirinya dinyatakan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK tak lama setelah diajukan sebagai calon Kapolri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengatakan dari gelar perkara internal itu, penyidik Bareskrim menilai kasus Budi Gunawan tidak layak ditindaklanjuti.
Pasalnya, penyidikan kasus Budi Gunawan tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin, penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan oleh KPK dinyatakan tidak sah.
"Kalau menurut saya tidak ada lagi yang dibicarakan..., jadi ya sudah polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," kata Victor di Jakarta, Selasa (19/5/2015).