Kabar24.com, JAKARTA - Hakim pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman mati terhadap Tsarnaev karena dianggap berperan dalam peledakan bom di Boston Marathon pada April 2013.
Hukuman yang dijatuhkan pada Jumat, 15 Mei 2015, itu diambil setelah belangsung perdebatan antarpara juri selama 14 jam dengan pertimbangan apakah hukuman yang harus dijalani Tsarnaev yang masih remaja ketika dia terlibat dalam pengeboman bersama kakaknya, Tamerlan, melalui terali besi atau langsung dieksekusi.
Pria berusia 21 tahun itu tidak bereaksi ketika hakim menjatuhkan vonis sebagaimana dilaporkan kantor beritaAssociated Press.
Aksi peledakan bom oleh Tsarnaev pada 15 April 2013 itu menyebabkan tiga orang tewas dan lebih dari 260 orang luka-luka. Selain meledakkan bom, kedua bersaudara itu juga membunuh seorang perwira kepolisian di Massachusetts Institute of Technology sehari setelah kejadian peledakan bom.
Pengacara Tsarnaev, Judy Clarke, mengakui segala dakwaan hakim yang dialamatkan kepada kliennya. Namun dia berkilah bahwa aksi yang dilakukan pemuda asal Chechnya itu bukan semata-mata kehendaknya, "Dia lebih banyak dipengaruhi oleh kakaknya. Ketika peristiwa itu terjadi, dia baru menginjak 19 tahun."
Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan serangan yang menyebabkan kematian tiga orang itu dilakukan bersama saudaranya. "Dia tidak memiliki hati nurani meletakkan bom di belakang anak-anak, menyebabkan bocah berusia delapan tahun tewas."
Adapun jaksa dari Massachusetts, Carmen Ortiz, mengatakan, hakim telah bertindak jujur dan adil. Sementara, Komisioner Kepolisian Boston, William Evans, berkomentar bahwa dia berharap vonis itu menimbulkan kenyamanan dan menghibur para korban.
"Terlepas bagaimana perasaan Anda mengenai hukuman mati yang dijatuhkan hakim, yang jelas keputusan ini merupakan sebuah pesan bahwa terorismen tidak akan ditoleransi di kota kami," ucap Evans.
Reaksi Pelaku Pengeboman Boston Marathon Setelah Dijatuhi Hukuman Mati
Begini Reaksi Pelaku Pengeboman Boston Marathon Setelah Dijatuhi Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium