Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi SKK Migas & TPPI: Ini Dua Temuan Baru Bareskrim Polri

Polri mendapatkan temuan baru terkait kasus dugaan korupsi kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemcal Indotama (TPPI).
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam
Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, menyatakan berdasarkan pemeriksaan para saksi pihaknya mendapatkan temuan baru terkait kasus dugaan korupsi kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemcal Indotama (TPPI).
 
Victor mengungkapkan informasi awal yang diperoleh PT TPPI menerima kondensat pada Maret 2009. Namun setelah pemeriksaan beberapa saksi dari SKK Migas, PT TPPI, serta Kementerian Keuangan terungkap perusahaan tersebut sudah mendapatkan kondensat pada Januari dan Februari.
 
"Kita dapat data baru, Januari - Februari 2009 PT TPPI sudah menerima kondensat, ini kondensat dari mana. Ini perlu kita telusuri," kata Victor saat dikonfirmasi Kamis (14/5/2015).
 
Selain itu, lanjut Victor, diperoleh informasi pada 31 Desember 2008 kondisi keuangan PT TPPI berada di kisaran US2 juta setara Rp26 miliar. Kondisi keuangan tersebut, menurut Victor, sejatinya hanya mampu untuk membayar upah karyawan perusahaan. 
 
Victor mengungkapkan, para saksi tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik. Pemeriksaan berikutnya, menurut Victor penyidik akan membidik para saksi dengan pertanyaan yang lebih tajam. 
 
Sebelumnya pada Senin dan Selasa lalu, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan para saksi dari unsur PT TPPI, SKK Migas, Kemenkeu, dan ahli. Namun Bareskrim tidak menyebut siapa saja yang dijadikan saksi itu. 
 
Setelah pemeriksaan tersebut, Bareskrim juga berencana mendalami keterangan para saksi tersebut. 
 
Dalam kasus dugaan mega korupsi PT TPPI ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya Djoko Harsono (DH), Honggo Wendratno (HW), dan Raden Prijono (RP). Demi pengembangan kasus, ketiganya bahkan sudah dicekal berpergian ke luar negeri.
 
Kendati demikian, ketiga tersangka itu belum diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka, karena penyidik akan berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu.
 
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper