Kabar24.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR, karena belum ada yang menggantikannya di Fraksi PDI Perjuangan.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan dirinya sudah tidak menerima apapun dari Lembaga legislatif tersebut sejak menyerahkan surat pengunduran dirinya.
Dirinya pun tidak mengetahui apabila hingga kini PDI Perjuangan belum menunjuk pengganti dirinya.
“Saya setelah dilantik menjadi menteri, langsung mengirim surat kepada Ketua DPR, Ketua Fraksi, dan pimpinan partai untuk mundur. Setelah itu, saya sudah tidak mendapat apa-apa dari DPR,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/5).
Tjahjo menuturkan dirinya juga telah mengembalikan rumah dinas dan kantornya sebagai anggota DPR kepada lembaga itu.
Pasalnya aturan menyebutkan menteri tidak boleh merangkap sebagai anggota DPR.
Menurutnya, seharusnya Tuti Rusdiyono diajukan sebagai pengganti dirinya di DPR.
Akan tetapi, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pergantian antar-waktu anggota DPR kepada internal PDI Perjuangan.
Sebelumnya, bagian kepegawaian DPR tidak memiliki keterangan pengunduran diri Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani yang saat ini menjadi menteri di Kabinet Kerja. Bagian kepegawaian juga tidak menemukan surat pergantian antar-waktu keduanya.
DPR hanya memiliki surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014.
Tjahjo Bantah Masih Terima Gaji Sebagai Anggota DPR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR, karena belum ada yang menggantikannya di Fraksi PDI Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu