Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Pemerintahan Daerah.
Isran Noor, Ketua Umum Apkasi, mengatakan UU No. 9/2015 telah memangkas kewenangan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengelola daerahnya sendiri. Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat bekerja optimal untuk melaksanakan program pemerintah pusat di daerah.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, maka akan berpengaruh negatif kepada program pembangunan nasional di daerah,” katanya di Jakarta, Rabu (13/5).
Isran menuturkan UU tersebut bertentangan dengan semangat reformasi, karena mengembalikan sebagian kewenangan kabupaten/kota kepada provinsi dan pemerintah pusat. Regulasi tersebut juga telah menjauhkan rentang kendali pelayanan masyarakat, sehingga dapat menurunkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, jauhnya kendali pelayanan publik di kabupaten dan kota akan memperbesar kesenjangan ekonomi antardaerah. Untuk itu, pemerintah pusat harus segera merevisi UU tersebut dan mengusulkannya dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.
“Kalau kewenangan daerah terus dilemahkan, maka pemerintah pusat tidak dapat berharap banyak terhadap suksesnya program nasional yang tertuang dalam nawa cita,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena secara de facto masyarakat berada di wilayah kabupaten dan kota.