Bisnis.com, BOGOR--Pemkot Bogor akan memberikan keringanan pada penunggak pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan hingga puluhan tahun.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Neno Darenoh mengatakan pada 3 Juni hingga 31 Agustus 2015 pihaknya akan menghapuskan denda bagi penunggak pajak.
"Ini berkaitan HUT Kota Bogor yang jatuh pada 3 Juni, kami memberi keleluasaan bagi penunggak pajak bumi dan bangunan agar segera membayarkan," ujarnya pada Bisnis.com, Selasa (12/5/2015).
Dia melanjutkan, apabila melewati batas waktu tersebut, pihaknya akan kembali menerapkan denda bagi penunggak PBB tersebut.
Menurutnya, potensi PBB dari para penunggak selama 20 tahun yang belum dibayarkan mencapai Rp149 miliar. Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak badan dan personal dengan total jumlah mencapai 100.000 wajib pajak.
"Sekali lagi kami mohon bagi penunggak pajak agar segera membayar, sebab kami hapuskan dendanya. Kalau melebihi 31 Agustus, pembayaran normal seperti semula," ujarnya.
Kabar Gembira, Pemkot Bogor Berlakukan Pemutihan Denda Pajak
Pemkot Bogor akan memberikan keringanan pada penunggak pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan hingga puluhan tahun.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jateng
1 jam yang lalu