Bisnis.com, JAKARTA--Anggaran dana desa pada 2016 diperkirakan naik lebih dari 100% dibandingkan tahun ini menjadi Rp43 triliun-44 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Djafar menuturkan tahun ini merupakan tahap pertama pencairan dana desa yang merupakan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Dalam APBN-P 2015, dana desa dialokasikan sebesar Rp20,7 triliun.
"Sekarang masih proses pencairan. Karena masih terkendala dengan peraturan bupati yang belum diterbitkan jadi pencairannya belum lancar," kata Marwan dalam Seminar Pemetaan Masalah Kawasan Perdesaan, Selasa (12/5/2015).
Berdasarkan data Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, pencairan dana desa baru mencapai Rp1,76 triliun atau 8,49% dari total Rp20,766 triliun. Baru 100 dari 434 kabupaten yang masing-masing desanya menerima kucuran dana sebesar Rp250 juta-280 juta.
"Untuk Rencana Kerja Pemeritnah 2016, saya mencoba untuk desak Bappenas supaya dana desa naik. Akhirnya dianggarkan sekitar Rp43 triliun untuk penyaluran tahap kedua tahun depan," tuturnya.
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015, pemerintah akan mengalokasikan dana desa sebesar 6% dari total transfer daerah pada 2016. Adapun pagu transfer daerah dinaikkan sebesar Rp106 triliun pada tahun depan menjadi sekitar Rp740 triliun.
"Dana desa akan dinaikkan seterusnya. Maksimal pada 2018 itu alokasinya mencapai Rp1 miliar-1,4 miliar per desa," imbuh Marwan.
Menurutnya, bergulirnya anggaran pemerintah pusat ke desa merupakan bentuk politik anggaran yang berpihak kepada masyarakat desa. Pasalnya, saat ini 52% atau 39.000-43.000 dari 74.000 desa di Indonesia masuk dalam kategori tertinggal. Adapun 17.200 diantaranya diidentifikasi sebagai desa sangat sangat tertinggal.