Kabar24.com, JAKARTA -- Ibarat pepatah, putusan praperadilan atas kasus Ilham Arief Sirajuddin tak ubahnya nasi yang sudah menjadi bubur bagi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya harus mengakui bahwa ada saatnya kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka serta soal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
KPK mengakui tidak sempat menunjukkan dua alat bukti yang cukup secara materill, dalam sidang permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati menjatuhkan putusan yang lebih berpihak kepada Ilham.
Soal kekalahannya di sidang praperadilan Ilham, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menyebutkan bahwa pihak KPK semula menganggap bahwa praperadilan yang diajukan Ilham tidak akan berbicara substansi materi, namun secara prosedur belaka.
Anggapan awal itulah yang membuat pihak KPK tidak menunjukkan dua alat bukti yang dapat menunjukkan Ilham Arief sebagai tersangka KPK.
"Pengadilan praperadilan itu tidak bicara materi, kami waktu itu memang tidak menunjukkan bukti-bukti secara materill," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Kini, semua sudah terjadi. Tak ada pilihan bagi Johan Budi dan pimpinan KPK lainnya selain mematuhi putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin.
Inilah putusan perdana hakim sidang praperadilan setelah Mahkamah Konstitusi memperluas Pasal 77 KUHAP yang memasukkan penetapan tersangka dalam objek praperadilan.
Ke depan, KPK tentu tak bisa lagi beralasan tidak mempersiapkan diri atas segala kemungkinan yang bisa saja terjadi dalam sebuah sidang gugatan praperadilan.
Kalau hal itu masih terjadi, publik bisa saja balik bertanya: bagaimana sesungguhnya kerja KPK selama ini?