Kabar24.com, JAKARTA-- KPK akan mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati yang mengabulkan permohonan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengisyaratkan bahwa perlawanan hukum yang akan dilakukan KPK terhadap putusan praperadilan Ilham Arief adalah menyiapkan kasasi dan PK sekaligus.
Dengan begitu, jika kasasi yang diajukan melalui Biro Hukum KPK ditolak, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK.
"Masih dikaji terhadap upaya perlawanan hukum nanti. Apakah pilihan itu (kasasi) atau memang keduanya (kasasi dan PK)," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5).
Indriyanto menegaskan bahwa pihak KPK akan melakukan semua upaya hukum untuk melawan putusan praperadilan hakim tunggal Yuningtyas, yang telah mengabulkan praperadilan Ilham Arief.
Pasalnya, kerugian negara yang ditimbulkan Ilham Arief dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar, Sulawesi Selatan periode 2006-2012 yang mencapai puluhan miliar.
"Potensi kerugian negara ini puluhan miliar dan tidak bisa diabaikan hanya sekadar alasan alat bukti atau copy bukti yang justru bukan domain hakim praperadilan," tukas Indriyanto.
Seperti diketahui, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan periode 2006-2012 yang juga bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin telah dikabulkan gugatan praperadilannya.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan Ilham Arief sebagai tersangka KPK dan juga atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Dengan demikian, penetapan status tersangka yang disematkan KPK terhadap politisi Partai Demokrat tersebut dan penggeledahan serta penyitaannya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan.
Salah satu pertimbangan hakim praperadilan yang mengabulkan permohonan Ilham Arief yaitu karena KPK dinilai tidak dapat memberikan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM di Kota Makassar.