Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah di Praperadilan, KPK Bisa Keluarkan Sprindik Baru Untuk Ilham Arief

Meski kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, KPK masih berpeluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Ilham Arief Sirajuddin saat masih menjadi Wali Kota Makassar/JIBI
Ilham Arief Sirajuddin saat masih menjadi Wali Kota Makassar/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA -- Meski kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, KPK masih berpeluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Dengan begitu, KPK masih bisa menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka dalam perkara  yang berbeda.

Seperti diketahui, hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati telah mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Arief sebagai tersangka KPK juga atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK.

Ilham adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan periode 2006-2012.

"Kemungkinan (Ilham Arief ditetapkan sebagai tersangka kasus lain), itu bisa saja dilakukan," tutur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurut Johan, ia akan melakukan diskusi dengan pimpinan yang lain dan Biro Hukum KPK untuk mengambil upaya hukum berikutnya.

Langkah hukum baru akan diambil setelah KPK menerima putusan lengkap dari hakim tunggal praperadilan, untuk mengetahui apa saja pertimbangan hakim sehingga mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham Arief.

Dalam persidangan, salah satu pertimbangan hakim mengabulkan permohonan praperadilan adalah karena KPK dinilai tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.

Padahal menurut Johan, KPK selalu memiliki dua alat bukti cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk pada kasus Ilham Arief.

Johan menganggap, praperadilan yang diajukan Ilham Arief tidak akan berbicara tentang substansi materi. Namun berbicara tentang prosedur.

Tetapi pada sidang praperadilan, hakim juga membahas substansi materi.

Menurut Johan perubahan tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi memperluas Pasal 77 KUHAP yang telah memasukkan objek penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan.

"Ini tentu buat pelajaran untuk kami," kata Johan.

Terpisah, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyayangkan putusan praperadilan yang telah diambil hakim.

Indriyanto menilai ada kelalaian dari putusan yang telah diambil Yuningtyas, pasalnya eksistensi dua alat bukti yang cukup menurut Indriyanto bukan persoalan yuridis dalam pokok perkara tindak pidana korupsi.

‎Kendati demikian, Indriyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menghormati putusan hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper